News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karaoke Milik Ayu Ting Ting

Fakta-fakta 3 Orang Tewas di Karaoke Milik Ayu Ting Ting: Kata Polisi hingga Pembelaan Manajeman

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ayu Ting Ting dan salah satu room di Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu. 3 orang dilaporkan meninggal di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu. Berikut fakta-faktanya, mulai dari laporan hingga pembelaan manajeman

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu (Instagram @ayutingting_karaokebengkulu)

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

3. Ayu Ting Ting Disebut Dilaporkan

Kemudian 8 Juli 2022, keluarga dari salah satu korban bernama SA, mengatakan telah melaporkan Ayu Ting Ting atas kejadian tersebut.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah di Bengkulu, Jumat (8/7/2022), Tribunnews.com melaporkan.

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

4. Polisi Bantah Ayu Ting Ting Dilaporkan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting Ting melainkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini