Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer grup musik Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau Jerinx SID bebas dalam waktu dekat.
Kabar rencana Jerinx SID bebas disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Jerinx Bebas Bulan Depan, Nora Alexandra Ungkap Rencana yang Tertunda: Fokus untuk Bikin Bayi Tabung
"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).
Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.
"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.
Baca juga: Bulan Depan Jerinx Bebas, Nora Alexandra Siapkan Kado Spesial
Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.
Bali sendiri merupakan kota kelahiran Jerinx.
"Auranya dia kan ada di Bali ya dia bisa main musik, karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya," tutur Sugeng.
"Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu
Gelar Syukuran Kebebasan
Jerinx SID bakal menggelar acara ketika resmi dibebaskan pada akhir Juli 2022.
Acara tersebut merupakan bentuk syukur dirinya setelah menyelesaikan masa tahanannya selama satu tahun di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali.
Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (11/8/2022).
Namun menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu akan tetap menjalani wajib lapor ketika menghirup udara segar.
"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari Lapas ya," tutur Sugeng.
"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," tutupnya.
Jejak Kasus
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.