Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kartika Putri lapor polisi. Ia bersama sang kakak Adit melaporkan dua notaris dan lima orang lainnya.
Kartika Putri lapor polisi atas tindakan 2 notaris dan 5 orang tersebut dalam membantu atas dugaan penggelapan sertifikat rumah.
Sayangnya saat Kartika Putri lapor polisi, sang artis tak berani menyebut nama dua notaris tersebut sebelum penyidikan dilakukan oleh penyidik.
Baca juga: Kartika Putri Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Aset Tanah Milik Almarhumah Ibundanya
Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut diduga memalsukan surat akta jual beli sertifikat rumah almarhum ibundanya.
"Ada beberapa yang terkait yang dilaporkan," ucap Adit, kakak Kartika Putri di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).
"Ada beberapa ya karena notarisnya dua yang kami laporkan, yang diduga membantunya itu ada lima orang, jadi banyak sekali," bebernya.
Adanya tujuh orang yang diduga terlibat kasus tersebut, membuat Kartika Putri yakin bahwa ini termasuk kasus mafia tanah.
Baca juga: Kartika Putri Bingung Kasusnya dengan Richard Lee Belum Temui Titik Terang: Bukan Lega tapi Bingung
Kartika merasa kejahatan tersebut sangat teroganisir sehingga ia dan dua saudaranya tak menyadari bahwa sertifikat ibudanya sudah dijadikan jaminan.
"Itu kenapa saya berani bilang ini adalah mafia tanah karena seperti sudah profesional sekali melakukan ini," beber Kartika.
"Ada nama-nama yang sudah kami kantongin, makanya kita masuk ke dalam (buat laporan) dulu," terangnya.
Baca juga: Kasus Richard Lee Tak Diproses Hukum, Kartika Putri Kecewa, Lalu Singgung Kondisinya yang Lagi Hamil
Kartika Putri baru saja membagikan bahwa sertifikat rumah almarhum ibundanya tidak ada dan dijadikan jaminan atas nama ketiga ahli warisnya.
Padahal, Kartika dan kedua kakaknya yang merupakan ahli waris tak pernah menjadikan sertifikat rumah almarhumah sebagai jaminan.