News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar, Shandy Purnamasari memberikan respons tak terima.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari memberikan respons setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.

Shandy Purnamasari mengaku tak terima saat dinyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.

Shandy Purnamasari mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.

Atas kekalahan gugatannya, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.

Melalui postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut meluapkan kekecewaannya dengan rasa tidak terima.

Ia merasa bahwa putusan ini tidak adil.

Baca juga: Tidak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?

Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.

Ia tak terima dengan putusan atas gugatan tersebut dan merasa lebih diragukan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.

Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.

Shandy mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow miliknya.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.

Shandy menilai, putusan ini tak adil hingga menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

Respons Shandy Purnamasari usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow. (Instagram @shandypurnamasari)

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya  membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita lainnya terkait MS Glow dan PS Glow

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini