Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Nikita Mirzani digeledah oleh jajaran Polres Serang Kota, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan tersebut buntut laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Dalam penggeledahan terlihat dalam surat tertulis telah disita satu batang bukti berupa IPad Apple milik Nikita Mirzani berwarna silver.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi Serang Kota, Keluarga hingga Anak Diungsikan
"Satu (satu) Unit IPAD Merek APPLE," tulis surat resmi penggeledahan, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, akun Instagram Milik Nikita Mirzani juga ikut disita pihak kepolisian Serang Kota.
"1 (satu) Akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_ 172," lanjut isi tulisan batang bukti surat penggeledahan.
Baca juga: Terkait Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Klaim Statusnya Saksi, Bukan Tersangka
Fitri juga menjelaskan kejadian di dalam rumah Nikita Mirzani. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti IPad milik Niki.
"Memang sebagai prosedur ingin mengambil iPad sebagai barang bukti," ujar Fitri.
Saat penggeledahan Nikita Mirzani tidak berada di rumah karena tengah bekerja.
Ketiga anak-anak Nikita Mirzani pun telah diungsikan bersama Fitri beserta orang-orang yang menempati rumah sahabatnya itu.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.