TRIBUNNEWS.COM - Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
Mengutip YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (14/7/2022), berkas perkas Nikita Mirzani dikirim pada Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kombes Shinto membenarkan telah dikirimnya berkas perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Kami membenarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama Ibu NM," kata Shinto.
"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 12 Juli lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," sambungnya.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Fitri Salhuteru Turun Tangan Amankan Anak-anak
Shinto mengatakan setelah pengiriman berkas itu, pihaknya menunggu pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai Pasal 110 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Kombes Shinto.
"Maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap bekas yang dikirimkan oleh penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi
Rumah Nikita Mirzani digeledah oleh jajaran Polresta Serang Kota, Kamis (14/7/2022), Fitri Salhuteru turun tangan mengamankan ketiga anak sang sahabat.
Saat penggeledahan, Nikita Mirzani sedang tidak berada di kediamannya.
Hanya terlihat Fitri Salhuteru yang datang menjemput ketiga buah hati Nikita Mirzani.