"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk.
"Bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai."
Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi
"Uang damai yang jumlahnya fantastis (di mana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.
"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain)."
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," tutup Septia.
Baca berita terkait PS Glow dan MS Glow lainnya
(Tribunnews.com/Dipta/Bayu Indra Permana)