TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PStore Glow, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek merek MS Glow di Dirjen HAKI.
Istri Putra Siregar itu tak menemukan nama produk skincare MS Glow di sana.
Namun, justru temukan MS Glow sebagai minuman serbuk instan.
Hal itu Septi Yetri Opani unggah dalam story Instagram pribadinya @septiasiregar17, Senin (18/7/2022).
"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."
"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."
"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.
Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Sementara, Septia Yetri menuturkan jika yang terdaftar di HAKI kelas 3 bukan MS Glow.
nama nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE.
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."
"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.
Menurut Septia Yetri Opani, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selama ini hanya menggunakan produk kecantikan MS Glow.
Sementara yang terdaftar di HAKI dan BPOM bukan nama tersebut.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk 'MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE' dan tidak terdaftar di BPOM," papar @septiasiregar17.
Baca juga: Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M
PS Glow Menangkan Gugatan Merek Dagang
Dikutip dari Tribunnews, PS Glow telah memenangkan gugatan merek dagang.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar itu terdaftar nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sebagian gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.
Sementara, merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secata tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim tersebut.
Baca berita terkait Putra Siregar, Septi Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)