TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto, Togar Situmorang sebut kliennya belum terima surat peringatan dari Jessica Iskandar.
Artis Jessica Iskandar telah melaporkan pihak perusahaan jasa rental mobil, Triip.id, Christoper Steffanus Budianto ke polisi.
Mulanya, Jessica Iskandar dengan Christoper Steffanus Budianto merupakan rekan bisnis jasa rental mobil di Bali.
Dalam bisnisnya, Jessica Iskandar dan Christoper Steffanus Budianto terikat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Minggu (17/7/2022), kuasa hukum Steffanus, Togar Situmorang buka suara.
"Yang perlu kita klarifikasi bahwa awal permulaan antara Jessica Iskandar dengan klien kami itu adalah semata-mata bisnis jasa rental yang memang ada satu perjanjian atau kotrak kerja," ucap Togar.
Baca juga: Beri Efek Jera, Jessica Iskandar Ingin Orang yang Menipunya Ditangkap: Supaya Tak Ada Korban Lain
Jessica Inskandar diduga mengalami kerugian hingga Rp 9,8 miliar.
Togar menyayangkan tidak adanya surat peringatan yang diberikan oleh pihak Jessica Iskandar.
Padahal menurut Togar, jika ada surat peringatan dari Jessica Iskandar, maka pihak Steffanus bisa memberikan jawaban terkait tuduhan tersebut.
"Karena kalau ada surat klarifikasi dan surat peringatan, kemungkinan kami atau pun klien kami akan memberikan jawaban secara detail," tambah Togar.
Lebih lanjut, Togar meminta pihak Jessica untuk menghubunginya terlebih dahului sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2022).
Pasalnya, semua transaksi bisnis antara Jessica Iskandar dengan Steffanus berlangsung di Bali, namun pihak Jessica Iskandar malah melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Semua transaksi dan kendaraan berawal di Bali. Perusahaan tersebut beroperasional di Bali.
"Kita ndak mengerti kenapa mereka melaporkannya ke Polda Metro Jaya," tutup Togar.