Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Septia Siregar menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.
Setelah gugatan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala sebagai owner MS Glow dikabulkan Pengadilan Niaga Medan, Shandy seorang diri berjuang membela PS Store Glow atau PS Glow.
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
Ia pun membuat gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang dan dikabulkan oleh hakim.
Alhasil, pihak MS Glow diminta mengganti rugi sebesar Rp 37 miliar.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat," ujar Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
"Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain, tapi lebih ke defennse," bebernya.
Septia menjelaskan mengapa ia merasa mereknya berbeda dengan mereka milik Shandy dan Maharani.
Baca juga: Dituding Blokir Akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, Septia Siregar Ungkap Fakta Sebaliknya
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas Septia.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3 tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut. Mereka menggunakan merek MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skincare," tuturnya.
Berita soal MS Glow diminta ganti rugi oleh pengadilan pun langsung beredar luas dan jadi buah bibir di media sosial.
Septia mengklaim pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin menempuh jalur damai namun tak membuahkan hasil.
Ia justru mengeluarkan bukti bahwa pihak MS Glow meminta uang damai Rp 60 miliar usai mediasia kedua gagal tercapai.
Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan