TRIBUNNEWS.COM - Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Septi mengatakan, pelaporan ke Pengadilan Niaga Surabara itu merupakan bentuk pertahanan diri.
Pasalnya, selama ini berkali-kali dilaporkan oleh pihak MS Glow terkait sengketa merek dagang ini.
"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan Bang Putra sampai bolak-balik enam bulan ke Mabes Polri," ujar Septia Siregar dalam sebuah video yang diunggah di Instagram @septiasiregar17.
Baca juga: Septia Yetri Bongkar Awal Mula di Somasi MS Glow, Sempat Mediasi 2 Kali hingga Berujung Gugatan 60 M
Kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow ini bermula pada 2019 silam, ketika Septi mendapat tawaran kerjasama di bidang kosmetik.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septi Siregar di Instagramnya, tampak Shandy Purnamasari menawarkan kerja sama di bidang beauty product.
Menurut tanggal yang tertera, direct message (DM) tersebut dikirim pada 22 September 2019.
Istri Putra Siregar tersebut tak langsung mengiyakan tawaran Shandy tapi justru menayakan apakah produknya kelak akan langsung didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.
Mendapat balasan demikian, Shandy pun tak tampak memberikan tanggapannya setelah itu.
Kemudian, pada 2021 Putra Siregar menyetujui terkait usulan timnya untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetik.
Akhirnya dipilihlah nama PStore Glow sebagai merek dan akhirnya didaftarkan ke Dirjen HAKI untuk pengesahan.
"Awal 2021, Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika, yaitu kita kasih nama PStore Glow. Jadi, sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan mereknya dulu, dong, PS Store Glow, ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," terang Septia.
Baca juga: Bongkar Fakta Baru, Septia Siregar Sebut MS Glow Terdaftar sebagai Minuman Serbuk, Bukan Skincare
Saat akan meluncurkan produk tersebut, Putra Siregar mendapat DM Instagram dari Shandy yang menyatakan keberatannya atas merk PStore Glow dan menilainya adalah plagiat dari MS Glow.
"Ternyata, saat baru mulai produksi, ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PStore Glow. Enggak beberapa lama, ada laporan dari Mbak S ke Bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan, sedangkan yang kita produksi adalah merek PStore Glow," kata Septia Siregar.
Putra Siregar pun mencoba untuk berkomunikasi menganai hal ini dengan mendatangi kantor MS glow secara langsung.
Saat itu, ia mencoba upaya damai, bahkan akan menyerahkan PStore Glow ini ke pihak Shandy.
Namun upaya damai tersebut gagal lantaran pihak MS Glow meminta ganti rugi dengan jumlah yang sangat besar hingga mencapai Rp60 miliar.
"Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
Septia mengira masalah sengketa merek itu sudah selesai sampai di situ.
Tapi ternyata saat mereka melaksanakan umrah, Shandy mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow ke Pengadilan di Medan, dengan alasan menyerupai merek MS Glow.
Mendapati demikian, Septia pun mencoba mengecek merek MS Glow ke Dirjen HAKI.
Ternyata didapati fakta, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.
Sementara untuk produk kosmetik yang nama terdaftar di HAKI, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
Karena merasa tidak menyalahi aturan, akhirnya PStore Glow pun mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri Suabaya.
"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi, ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," pungkas Septia Siregar.
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
PStore Glow Menang
Akhirnya, sengketa merek yang dilaporkan di Pengadilan Niaga Surabaya ini dimenangkan oleh PS Glow.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum, lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat, lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Septia pun akhirnya melakukan klarifikasi melalui video yang diunggah di Instagramnya tersebut.
Dalam unggahan story Instagramnya, Septia juga mengungkap alasan bisa menang melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.
(Tribunnews.com/Tio, Ayu)