TRIBUNNEWS.COM - Posisi Ridwan Kamil dalam masalah dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak dengan Lisa Mariana disebut menemui jalan buntu.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut disarankan tak melakukan apapun.
Bak 'maju kena mundur kena', istilah tersebut bisa disematkan untuk Ridwan Kamil.
Hal tersebut diungkap oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, pihak Ridwan Kamil tak bisa berkutik apapun.
Bahkan pengacara berusia 65 tahun tersebut disarankan untuk tak melakukan apapun.
"Pertandingan hubungan intim mantan pejabat dengan pacarnya sudah melewati babak penyisihan," buka Hotman Paris melalui Instagram pribadinya pada Senin (7/4/2025) siang.
"Pertandingan hukumnya sudah waktunya ditingkat ke babak perempat final, caranya gimana?"
"Kalau mau si cewek membuat laporan polisi pencemaran nama baik, karena dia di medsos dituduh telah hamil dari orang lain, jauh sebelum mereka menginap di hotel Palembang,"
"Berarti tuduhan pencemaran nama baik yaitu dihamili orang, itu Undang Undang ITE, Ini nasehat pengacara senior," terang Hotman Paris.
Baca juga: Lisa Mariana Disebut Khilaf Bongkar Isu Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil di IG
Lantas bagi Ridwan Kamil, menurut Hotman Paris ia tak bisa melakukan apapun.
"Kalo bagi si cowok, do nothing. Dont do anything. Karena Anda dalam posisi tidak bisa apa-apa saat ini," terang Hotman Paris.
"Karena kalau Anda bergerak, Anda melaporkan tes DNA nanti Anda bisa kena," tambahnya.
Hotman kembali mengingatkan tes DNA akan menguntungkan bagi Lisa Mariana jika hasilnya benar anaknya adalah anak kandung Ridwan Kamil.