Merek pesaing pun membuat laporan atas tuduhan kemiripan nama produk dan tuduhan penipuan.
Putra dan tim pun telah mencoba melakukan jalan damai dengan berkunjung ke kantor perusahaan pesaing tersebut.
Mediasi pun telah dilakukan beberapa kali, namun permasalahannya pun ternyata tidak kunjung selesai.
Hal tersebut menyebabkan Putra Siregar sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Namun akhirnya HAKI dari PS Glow pun keluar, dan akhirnya Bareskrim menghentikan kasus tersebut dan sudah SP3.
Tetapi ternyata pihak pesaing masih belum terima, dan melakukan gugatan.
Dan pada akhirnya kasusnya pun dimenangkan oleh pihak PS Glow.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Indah Aprilin Cahyani/Yohanes)
Berita lain terkait PS Glow