Terpisah, Maman Suherman Panitera PA Cikarang mengatakan, prosedur persidangan perdana dalam perkara perceraian adalah melakukan mediasi, terhadap penggugat dan tergugat.
"Kalau sidang nanti keduanya hadir, maka Pengadilan melalui hakim mediator akan melakukan mediasi," kata Maman Suherman di PA Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
Maman menambahkan, Nathalie Holscher sebagai penggugat wajib menghadiri sidang mediasi, agar gugatan cerainya terhadap Sule bisa diteruskan.
"Penggugat wajib hadir dalam persidangan," tegasnya.
Maman mengatakan, Nathalie Holscher mengajukan gugatan cerai secara ecourt pada 3 Juli 2022.
Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Rencananya setelah Cerai dari Sule: Kayak Sebelum Nikah kan Emang Kerja
Pihaknya sudah menerima dan mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkrar 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang.
"Isi gugatannya kumulatif, yakni perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah anak," ujar Maman Suherman.
Diberitakan sebelumnya, kabar keretakan rumah tangga Nathalie Holscher dan Sule bukan terdengar sekali saja.
Mereka dikabarkan sering konflik selama menjalin hubungan suami istri selama dua tahun belakangan ini.
Bahkan, Sule sempat membenarkan kalau Nathalie Holscher pergi meninggalkan rumah selama beberapa hari, ketika mereka sedang bertengkar.
Selama dua tahun pernikahan, Nathalie Holscher dikaruniai satu orang anak dari Sule yang diberi nama Adzam Adriansyah Sutisna.