News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap di Mall, Polisi Tunjukkan Surat Penangkapan

Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi di Mal Senayan (kiri), Nikita Mirzani (kanan)- Ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022) saat tengah berada di mal bersama anak bungsunya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022).

Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu. 

Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi (Kolase Tribunnews)

Alasan Nikira Mirzani ditangkap

Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten. 

Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). 

Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022). 

Nikita Mirzani (Kolase Tribunnews.com (Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini