News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa oleh beberapa orang yang diduga dari Kepolisian Polresta Serang Kota.

Beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.

Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

Baca juga: Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Satu Unit Gadget iPad Merk Apple

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu juga pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Nikita untuk melakukan penjemputan namun batal. 

Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini