"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.
Menang di Pengadilan Niaga Medan
Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyebut kalau MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, diakui Arman kalau MS Glow Gilang memenangkan gugatan atas PS Glow Putra.
"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya.
"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya.
Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan.
"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. (Tribunnews.com/ Salma/ Wartakota/ Arie Puji)