TRIBUNNEWS.COM - Polresta Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh jajaran Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 14.40 WIB.
Terkait penangkapan Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga akhirnya memberikan keterangan.
Mengutip tayangan YouTube NIT NOT MEDIA, Kamis (21/7/2022), Kombes Shinto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Nikita Mirzani.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga polwan secara persuasif.
"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel polwan," terang Kombes Shinto.
Baca juga: Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Anak Menangis Histeris
Sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan, penyidik sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Nikita Mirzani sempat merespon dengan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022) tapi dirinya tetap tidak hadir.
Sehingga, Kombes Shinto mengatakan, alasan dan pertimbangan penangkapan paksa terhadap Nikita lebih kepada sikap sang artis yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," jelas Shinto.
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tambahnya.
Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat., Kamis (21/7/2022).