TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut momen saat anak Nikita Mirzani menangis melihat sang ibu ditangkap polisi Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore, di sebuah mal di Jakarta.
Si anak sempat memegang tangan Nikita Mirzani sebelum dibawa pergi aparat menggunakan mobil Innova hitam menuju Polresta Serang Kota.
Bagaimana nasib anak Nikita Mirzani?
Ternyata anak dan pengasuhnya juga ikut dibawa ke Polresta Serang Kota.
Mereka saat ini berada dalam pendampingan polwan.
"Betul anak dari Nikita Mirzani ada dan ada pendampingan dari Polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di depan ruangan Researse Kriminal Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
"Ada pendampingan dari babysitter yang dipekerjakan oleh Nikitab Mirzani alias NM," lanjut dia.
Detik-detik penangkapan
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.
Saat dikonfirmasi, Ramdan menceritakan detik-detik saat Nikita Mirzani diamankan polisi.
"Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita (Mirzani). Jadi sama-sama tunggu mobil," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Ramdan lalu segera mengambil ponsel dan merekam detik-detik Nikita diamankan polisi.
Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.
"Gue langsung videoin. Setelah gue videoin, kira-kira cepat, sekitar 1 menitan. Dia (Nikita) langsung dibawa, terus kemudian anaknya dibawa juga," ungkap Ramdan.
"Ada dua mobil, ada Polwan juga," lanjutnya.
Kemudian, Ramdan menelepon Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk memberi tahu penangkapan kliennya.
"Setelah itu, gue telepon Bang Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita. Gue informasi. Gue bilang 'Bang kayaknya Nikita ditangkap deh, Bang'. Karena ditangkapnya depan gue itu. Diceklah sama Bang Fahmi. Ternyata dia bilang 'Benar, bro. Ditangkap dia Dibawa ke Serang'," ujar Ramdan.
Enam poin yang disampaikan polisi terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan, Kamis (21/7/2022).
Pihak berwajib melalui Polda Banten merilis enam poin penting terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani.
Nikita dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Berkali-kali Abaikan Panggilan hingga Dijemput Paksa
"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
Penangkapan Nikita dilakukan saat ia sedang di mall bersama anak bungsunya.
Nikita langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani
Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut.
1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6/2022), namun Nikita tidak hadir.
4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).
5. Pasca upaya penangkapan paksa terhadap Nikita, penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk meminta keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk Nikita.
Kemudian melanjutkan penyidikan perkara secara profesional hingga dapat memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan
6. Pertimbangan penangkapan terhadap Nikita yang tidak kooperatif selama penyidikan.
Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita tetap koperatif.
Nikita Mirzani ditangkap Kepolisian Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Alasannya ditangkap karena beberapa kali tidak menjawab panggilan kepolisian.
Nikita Mirzani ditangkap diduga melakukan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
Akibat ulahnya ini, Nikita terancam empat tahun penjara.
Seperti yang diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 silam.
Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)