News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir tapi Minta Penundaan

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid buka suara terkait kabar kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya bukan mangkir, tetapi minta penundaan.

Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin pukul 14.50 WIB.

Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Dikutip dari YouTube KH Infotianment, Jumat (22/7/2022), Fahmi Bachmid memberikan penjelasan.

"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman, penilaian."

"Kalau saya melihat, Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kelelahan dan Tertidur usai Dijemput Paksa serta Diperiksa

Surat permohonan penundaan tersebut dikirim pada 6 Juli lalu dan telah diserahkan oleh Fahmi.

"Tanggal 6 Juli kalau nggak salah, ada suratnya, udah saya serahin semua," terangnya.

Fahmi memahami bahwa kliennya tersebut merupakan ibu tiga anak yang mencari nafkah sehingga meminta pengunduran waktu.

"Mungkin itu karena Niki lagi mencari nafkah, jadi dia sebagai ibu, sekaligus juga single parent ya."

"Jadi dia meminta waktu," imbuhnya.

Kendati demikian, Fahmi menyerahkan kepada pihak penyidik lantaran menjadi kewenangan penyidik.

"Tapi itu menjadi kewenangan penyidik," ucapnya.

Hingga malam tadi, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Niki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini