TRIBUNNEWS.COM - Fitri Salhuteru menuliskan tagar #polisipilihkasih seusai sahabatnya, Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).
Dalam unggahanya tersebut, Fitri tidak hanya menuliskan tagar tetapi menyinggung sebuah kasus penyekapan dan sosok yang terlibat disebut telah tiga kali mangkir serta diperlakukan istimewa.
Sedangkan Nikita Mirzani yang disebut oleh Fitri baru mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak satu kali langsung ditangkap layaknya teroris.
Kemudian akhir unggahan, Fitri menuliskan tagar #polisipilihkasih.
"Pasal penyekapan diperlakukan istimewa, pasal ite diperlakukan bak teroris. Miris. #polisipilihkasih," tulis Fitri dalam unggahannya.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan setelah Diperiksa 1x24 Jam, Fitri Salhuteru Usahakan Bawa Pulang Arkana
Adapun sosok yang dimaksud Fitri dalam unggahannya tersebut diduga adalah Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani.
Postingan Fitri Salhuteru ini pun dikomentari oleh Ketua Himpunan Advokat Muda, Sunan Kalijaga.
Ia menuturkan bahwa pihak polisi diyakininya tidak tebang pilih dalam kasus ini.
Sunan Kalijaga pun mendukung Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat.
"SAYA MASIH PUNYA PENGHARAPAN DAN YAKIN POLISI TIDAK TEBANG PILIH DAN ADIL DALAM MENYIKAPI KASUS SALING LAPOR.. AYO POLRI SAYA SUPORT BERIKAN RASA KEADILAN," tulis Sunan Kalijaga.
Selain itu, netizen pun juga menuliskan tagar #polisipilihkasih di unggahan Fitri tersebut.
Tidak hanya mengunggah tagar #polisipilihkasih, Fitri Salhuteru juga memposting video penjelasan dari Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi soal telah menerbitkan surat penjemputan secara paksa kepada Nindy Ayunda.
Baca juga: Surat Penahanan Resmi Keluar, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Namun hingga saat ini pihak Polres Jakarta Selatan belum dapat menemui keberadaan Nindy Ayundayang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pada unggahan tersebut, Fitri pun seakan menyindir Polres Jakarta Selatan yang lamban dalam mencari keberadaan Nindy Ayunda sedangkan Polresta Serang Kota dapat langsung menangkap Nikita Mirzani.
"Mungkin bisa mencontoh polres serang kota."
"Dan terlapor bisa mencontoh nikita, hadapi semua resiko dari perbuatan," tulis Fitri.
Nikita Mirzani Ditahan
Tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Adapun surat penahanan ini diterbitkan setelah adanya pemeriksaan terhadap Nikita selama 1x24 jam.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) dikutip dari Tribun Banten.
Shinto pun menjelaskaan saat ini pihaknya akan terlebih dahulu pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.
Sementara untuk penahanan, Shinto menjelaskan akan dilakukan hari ini.
Baca juga: Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa, Menangis Tak Mau Pisah
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditangkap pada Kamis (21/7/2022) di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto mengungkapkan Nikita Mirzani ditangkap lantaran selama penyidikan tidak bersikap kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com.
Penangkapan tersebut pun dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma ditemani oleh tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)
Artikel lain terkait Kasus Nikita Mirzani