News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Pelanggaran Etika Profesi

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menunjukkan surat dari Kadiv Propam kepada kliennya.

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani minta kasusnya terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dihentikan.

Diberitakan bahwa Nikita Mirzani membuat pengaduan tertulis pada 22 Juni 2022 lalu di Mabes Polri.

Tak datang sendiri, Nikita Mirzani membuat pengaduan melalui perwakilannya.

Laporan tersebut dibuat lantaran ada beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang mengepung rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022), kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan perkembangan informasi terkait kasus kliennya.

Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik

Fahmi mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi.

"Intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim."

"Ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

"Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan kepada Niki," terang Fahmi sambil menunjukkan surat.

Pengaduan Niki kala itu pun kini membuahkan hasil.

"Intinya Niki pernah mengadu ke Propam dan Niki sudah diperiksa."

"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," ucapnya.

Niki pun meminta kasusnya untuk dihentikan.

"Oleh karena itu, Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ungakpnya.

Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi dari polisi yang mengepung rumah kliennya dini hari beberapa waktu lalu. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Di sisi lain, Fahmi menyampaikan bahwa perkara kliennya lebih baik dilimpahkan agar netral.

"Supaya netral, kami minta perkara ini untuk dilimpahkan."

"Tidak ditangani oleh pihak Polres Serang Kota."

"Silakan ditangani oleh Polda Metro supaya lebih netral atau di Bareskrim, atau dihentikan, karena ini ada surat kami terima," jelasnya.

Berdasrakan surat yang ia terima, Fahmi ingin perkara Niki dihentikan atau dilimpahkan.

"Karena berdasarkan surat dari Propam tersebut, kita minta supaya proses ini dihentikan."

"Kalau memang tidak bisa, kita minta diganti."

"Karena para penyidiknya saat ini lagi ada diproses juga di Propam," ujarnya.

Fahmi menegaskan bahwa perkara ini terkait laporan Niki terkait pengepungan polisi di rumahnya.

"(Laporannya) soal apa yang dilakukan oleh penyidik."

"Terkait laporannya Niki, Niki diproses di sini, yang penyidiknya dilaporkan oleh Niki."

"Terkait dengan pengepungan, apa saja yang Niki sudah sampaikan," tutup Fahmi Bachmid.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Kasus Nikita Mirzani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini