Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menyampaikan pesan kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Fahmi membeberkan pesan kliennya yang mengatakan dalam proses penangkapannya tidak harus melalui drama panjang.
Terlebih menurut Nikita Mirzani, kasus yang dialaminya hanya melalui media sosial.
"Niki bilang kenapa semangat sekali mau menahan saya, padahal saya hanya melakukan edukasi melalui media sosial," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (2/7/2022).
"Kalau Mau menahan Niki tahan jangan pakai drama segala macam," sambungnya.
Perkara Nikita dalam proses hingga penahanannya pun begitu cepat.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Anaknya Tak Mau Pisah, Pengacara Ucap Kemungkinan Arkana Menginap di Bui
Tak hanya itu penyidik Polresta Serang sebelumnya juga sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk menyita barang bukti berupa iPad milik ibu tiga anak itu.
"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya spt Niki pelaku kejahatan luar biasa aja. Pakai di gerebek rumah di datangi rumahnya untuk ambil iPad dan di tangkap di Mall bersama anaknya," pungkas Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).