Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut laporan kliennya terhadap penyidik Polresta Serang kota, di Mabes Polri, telah ditindaklanjuti.
Fahmi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut cukup bukti adanya dugaan pelanggaran etika peraturan kepolisian.
Dengan demikian, lanjutnya, penanganan dugaan pelanggaran etika profesi tersebut segera dilimpahkan ke Bitpropam Polda Banten.
"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Jumat (22/7/2022).
"Pelanggaran etika profesi cukup bukti melanggar peraturan kepolisian negara nomor 7 Tahun 2022," sambungnya.
Baca juga: Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polisi, Harap Nikita Mirzani Segera Disidangkan
Fahmi meminta perkara Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra minta dihentikan.
"Oleh karena penyidik itu dinyatakan terbukti, Nikira minta perkaranya untuk dihentikan," ungkap Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah membuat pengaduan tertulis pada 22 Juni 2022 di Mabes Polri.
Saat itu ia tidak datang sendiri, melainkan melalui perwakilannya.
Adapun laporan tersebut dibuat Nikita, karena beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang menyatroni rumahnya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.