"Kalau pun seandainya dia ada keperluan lain, harus menyampaikan kepada penyidik," ungkapnya.
"Bahwa 'Saya mohon mungkin agak terlambat datangnya', tapi wajib untuk dilakukan wajib lapor."
"Itu adalah sebuah komitmen yang harus dijalankan Niki," tambahnya.
Menurut Fahmi, kebenaran tetap harus ditegakkan, apapun keadaan yang terjadi.
"Bagaimanapun juga, kebenaran itu segala-galanya."
"Keadilan harus tetap ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ujarnya.
Fahmi juga kembali menginformasikan soal kasus yang tengah dialami kliennya tersebut.
"Jadi gini, supaya tidak menimbulkan salah paham, perkara ini sebetulnya adalah perkara pencemaran nama baik."
"Artinya pasal itu merujuk pada Undang-undang ITE ya."
"Jadi pencemaran nama baik itu mungkin ada kalimat-kalimat yang ditafsirkan seolah-olah Niki mencemarkan nama baik seseorang dan itu yang dilaporkan," ucapnya.
Fahmi tak ingin membahas perihal kasus pencemaran nama baik ini lebih dalam lagi.
Ia pun kembali berterima kasih kepada beberapa pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga membeberkan bahwa Niki telah menjelaskan perihal postingan tersebut dalam pemeriksaan.
"'Apa sih yang menjadi permasalahan kamu sehingga kamu memposting?' Itu semua sama Niki sudah dijelaskan," ucapnya.