Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sudah tiga kali Nindy Ayunda mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.
Selain itu, Nindy Ayunda masih belum mau berbicara terkait kasus yang menjeratnya itu.
Lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy, ia menjelaskan mengapa Nindy Ayunda belum mau bicara di hadapan publik mengenai kasusnya itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nindy Ayunda Dapat Teror Sejak Berurusan Hukum dengan Nikita Mirzani
"Kan, sudah ada kuasa hukumnya. Apa masalahnya?" ucap Yafet di kawasan Senopati, belum lama ini.
Terkait kliennya yang kerap mangkir, Yafet menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan sifat kooperatif.
Yafet menegaskan jika Nindy Ayunda belum menerima panggilan ketiga untuk diperiksa sebagai saksi.
"Itu kita belum menerima panggilannya sama sekali," ujarnya.
Lebih lanjut, Yafet menilai bahwa upaya penjemputan paksa terhadap Nindy tidaklah pas.
Sebab ia membantah kabar mengenai Nindy yang bakal menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kerap mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Kalau dicari, itu biasa aja. Tapi, tidak masuk dalam DPO, ya. Tidak ada pencekalan. Tidak ada juga DPO," tambahnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa setelah Mangkir Panggilan Polisi 3 Kali
Kendati demikian, Yafet tak mau mendahului pihak kepolisian terkait proses penyidikan yang berjalan. Sebab, bisa jadi ada kendala komunikasi antar kedua belah pihak.
"Tentu polisi punya kewenangan pada panggilan tersebut. Persoalannya pada komunikasi. Mungkin saja itu belum nyampai ke pihak kuasa hukumnya atau Mbak Nindy," pungkasnya.