TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya bakal tetap mengoleksi senjata api (senpi) setelah bebas dari tahanan.
Seperti diketahui, pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra baru saja divonis hukuman penjara 7 bulan terkait kasus kepemilikan senpi tanpa izin alias ilegal.
Meski begitu, mantan kekasih artis Nindy Ayunda itu bakal segera keluar dari tahanan karena telah menjalani penahanan sebelum divonis bersalah.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe pun mengatakan kliennya bakal bebas dari penjara pada Jumat (5/4/2024) besok.
Setelah bebas dari penjara, Dito dikabarkan bakal tetap mengoleksi senjata api.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum sang pengusaha.
Pahrur Dalimunthe mengatakan Dito sudah sejak lama menjadi kolektor senjata.
Ia bahkan menyebut mengoleksi senjata api merupakan hobi sang klien.
Hobi tersebut dikatakan Pahrur sulit diubah.
"Dia kan dari dulu kolektor ya, suka senjata. Bahkan dari umur 5 tahun sudah dikenalin sama orang tuanya tentang senjata."
"Namanya hobi susah untuk diubah ya, jadi pasti dia sampaikan, selanjutnya juga dia akan koleksi senjata api," ungkap Pahrur Dalimunthe dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bakal Segera Bebas dari Tahanan
Meski begitu, Pahrur mengatakan Dito bakal lebih hati-hati dan mempelajari prosedur menyimpan senjata api
Hal itu menurut Pahrur lantaran inti putusan penahanan kliennya adalah prosedur penyimpanan.
"Sepanjang mungkin ini ya dia akan lebih hati-hati, bagaimana prosedur penyimpanan."