Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Bintang Emon meluangkan waktunya mempelajari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dilakukan agar ia menghindari pelanggaran yang bisa membuatnya dilaporkan ke polisi, atas materi stand up comedy atau konten yang diunggahnya di media sosial.
“Gue juga gara-gara... mulai ngeh dengan UU ITE dan lainnya, gue belajar sama pasal-pasalnya,” ucap Bintang Emon dikutip dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (26/7/2022).
“Gue belajar sama semua-semuanya, gue belajar sama ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa aman buat gue, yang enggak mungkin dipidanakan buat gue,” sambungnya.
Pemilik nama lahir Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu pun menjelaskan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam pembuatan konten yang ia sebar luaskan di media sosial.
Baca juga: SOSOK Bintang Emon, Komika yang Jadi Sorotan Gara-gara Kritik Ketua PSSI
“Sebut nama enggak boleh, lembaga itu enggak boleh, insial itu kayaknya boleh, setahu gue inisial itu boleh. Terus menampilkan visual enggak boleh, dan pasti, yang lu bahas, datanya itu benar-benar fakta, ada sumbernya,’ tutur Bintang Emon.
Diketahui jika Bintang Emon kerap menjadi buah bibir akibat tindakannya yang membuat konten di Instagram.
Konten tersebut dibuatnya sesuai dengan keresahan pribadi.
Baru-baru ini ia sempat mengunggah konten berjudul DPO alias Dewan Perwakilan Omel-omel.
Konten-konten tersebut seperti kasus Novel Baswedan, virus corona, sindir netizen yang hujat Han So Hee dan Reemar Martin dan lain-lain.