TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernisial MA (53) cabuli murid di toilet. Sang istri memergoki aksi bejatnya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku sudah diamankan pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut terungkap setelah istri pelaku pergi melihat suasana langgar.
Ia curiga langgar ramai tapi tak ada seorang pun yang mengajar.
“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustaznya tidak ada. Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Kasus itu kemudian dilaporkan pada 20 Juli 2022.
Oknum guru ngaji tersebut melakukan perbuatan kejinya mulai dari April 2022 hingga Juli 2022.
Terdapat 3 korban yang pertama Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.
Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali. Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” jelas Kombes Pol Budi.
Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka MA berpesan pada korbannya untuk tidak memberi tahukan pada siapapun.
Kemudian para korban diberikan imbalan uang, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Kombes Pol Budi menjelaskan, para korban tidak sempat disetubuhi oleh pelaku. Korban hanya diminta pelaku mengelus kemaluannya.
“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi. Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustaz, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.
Baca juga: Anggota DPR Berinisial DK yang Dipolisikan Dugaan Kasus Pencabulan, dari Fraksi Partai Demokrat
Korban juga menulis surat yang ditulis tangan berisi pengakuan pada ibunya, yang kemudian sudah diperoleh polisi sebagai barang bukti.
Isi surat itu berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku melakukan aksinya sendirian atau tidak dibantu oleh orang lain.
Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Miris, Guru Ngaji di Palangkaraya Tega Cabuli 3 Murid, Modus Diajak ke WC hingga Dibayar Rp 24 Ribu