Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dua-duanya ia mangkir atau tidak memenuhinya.
Diketahui Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman yang terjadi setahun lalu.
Baca juga: Bukan Ngumpet, Kuasa Hukum Tegaskan Nindy Ayunda Ada di Rumahnya
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.
"Kami sudah terbitkan dan dikirim ke N (Nindy Ayunda)," kata AKP Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Karena sudah diterbitkan surat panggilan ketiga, apakah polisi sudah menaikan status kekasih Dito Mahendra ini dari saksi menjadi tersangka?
"Statusnya N masih saksi," ucapnya.
Baca juga: Mengapa Nindy Ayunda Masih Bungkam Soal Dugaan Kasus Penyekapan Mantan Sopir? Ini Kata Kuasa Hukum
Mengenai dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, muncul dugaan kalau Nindy diduga ingin menghambat proses penyidikan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.
"Intinya (dugaan menghambat penyidikan), kami meminta N (Nindy Ayunda) untuk hadir menjalankan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Nurma Dewi, Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik dalam pemanggilan ketiganya.
"Untuk proses penyidikan selanjutnya kami masih menunggu penjelasan N hadir diperiksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Dito Mahendra Bingung Namanya Terseret Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.
Rini Diana adalah istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda. Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.