Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brand atau merek Citayam Fashion Week (CFW) ternyata masih menarik perhatian.
Buktinya setelah Baim Wong dan PT Indigo Aditya Nugroho sudah membatalkan pendaftaran merek merek Citayam Fashion Week (CFW), muncul sosok lain yang mendaftarkan merek yang sama.
Baca juga: Main ke Citayam Fashion Week, Ridho Illahi Minder Bertemu Bonge, Tak Menyangka Disuapi Dewanya CFW
Seseorang bernama Daniel Handoko Santoso kembali mendaftarkan nama tersebut sebagai brand fashion pada 24 Juli 2022 lalu.
Padahal beberapa hari lalu Baim sudah memutuskan untuk membatalkan pendaftaran Citayam Fashion Week (CFW) sebagai merek untuk acara fashion show.
Hal itu karena banyak yang tak setuju dengan langkah Baim Wong dan Paula Verhouven yang dianggap mencari keuntungan.
"Sekarang saya mau ngelepas, saya tinggal tanda tangan. Saya mau ini jadi saksi ya, supaya tidak ada (merek) Citayam Fashion Week," ujar Baim.
Sosok Ini Daftarkan CFW sebagai Brand Fashion
Diketahui bahwa Daniel adalah seorang Daniel Handoko Santoso diketahui adalah warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dia mendaftarkan nama Citayam Fashion Week pada 24 Juli 2022 kemarin dan telah mendapatkan nomor permohonan DID2022053127.
Dalam permohonan tersebut, Daniel mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam kelas 25 yang merupakan merek untuk pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca juga: Dikritik Luas Netizen, Perusahaan Baim Wong dan Indigo Cabut Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Citayam Fashion Week yang didaftarkan Daniel ini nantinya bakal digunakan sebagai merek untuk pakaian, baik laki-laki, perempuan, mau pun anak-anak.
Daniel mendaftarkan Citayam Fashion Week ke kategoti 25 yang meliputi merek untuk beberapa jenis fashion seperti alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, Baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), barang-barang pakaian, alas kaki dan tutup kepala untuk bayi dan balita, beskap, blazer.
Tak hanya itu pakaian bisnis atau formal juga masuk ke dalam kategori 25 seperti blazers, blus, bra, Busana, yaitu busana santai, kaos kemeja, sweter, hoodie, topi, gaun, rok, celana, jaket, selendang; toques, jas lab, pakaian dalam, ikat pinggang, tank top, kaus kaki dan sarung tangan, cardigan, celana, celana boxer, celana dalam [pakaian], celana hujan, Celana jeans, celana kasual, celana kulit, celana pendek, celemek [pakaian], celemek plastik, dasi, dasi kupu-kupu, dasi sutra, daster, gaun, gaun [pakaian bisnis], gaun pengantin, gaun pengiring pengantin, gaun rajut, gaya pakaian luaran (outerclothing) non-jepang,
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Tak Setuju Citayam Fashion Week Dipindah, Usul Atur Waktu Kegiatan