News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Imbas Dugaan Penyekapan Mantan Sopirnya

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap penyanyi Nindy Ayunda. 

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Lebih lanjut, penetapan pencekalan tersebut kini sudah berjalan selama 18 hari. 

Baca juga: Polisi Sebut Nindy Ayunda Sudah Beri Keterangan Berkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopirnya

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Usai pemeriksaan Nindy Ayunda Masih berstatus sebagai saksi. 

Instagram @nindyayunda (Instagram @nindyayunda)

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sendiri tidak membeberkan secara rinci pukul berapa Nindy Ayunda hadir untuk menjalani pemeriksaan. 

"Semalam saudari N sudah hadir ke Polre Jakarta Selatan, kemudian memberikan keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022). 

Pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu pun menginap semalam di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dikembalikan keterangan. 

"Masih, masih pendalaman. Jadi untuk pendalaman kita minta penjelasan dari saudara N," sambungnya. 

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Nindy Ayunda Menginap Semalam di Polres Metro Jakarta Selatan

Kedatangan Nindy sendiri menurut Nurma Dewi tanpa adanya jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik. 

"Datang sendiri saudari N, saudari kita N datang sendiri kemudian memberi keterangan," pungkas AKP Nurma Dewi. 

Sebelumnya, Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.    

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.    

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini