News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) (Tribunnews.com/Fauzi/Anita K Wardhani)

Artikel ini sebagian tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bebas Cuti Bersyarat, Wajah Gembira JRX SID Ungkap Terimakasih Untuk Sang Istri Nora Alexandra, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini