News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Foto Jerinx SID Bebas, Dijemput Sang Istri, Tangannya Tak Lepas Peluk Nora Alexandra

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang diunggah dalam laman Instagram sang kuasa hukum @Gendovara, Selasa (2/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx  bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Ini foto-fotonya.

Kebebasan Jerinx menyusul permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan.

Kuasa Hukum Jerinx, Gendo Suardana mengungkapkan jika kliennya itu telah bebas pada pukul 11.00 WITA.

Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Tidak hanya itu, Jerinx nantinya akan dijemput oleh keluarga dan juga para sahabatnya di Lapas Kerobokan, Bali.

"Kalau enggaa ada kendala administrasi jam 10 ini (dibebaskan). Kalau ngga ada kendala. Ya telattelat jam 11 WITA," kata Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).

"Palingan (dijemput) dari keluarga dan teman-temannya," lanjutnya.

Momen penjemputan Jerinx pun dibagikan oleh Gendo Suardana dalam Instagram pribadi miliknya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Terlihat dalam unggahan foto ketiganya tengah duduk bersama, tangan Jerinx dan kuasa hukumnya terlihat digandeng oleh Nora Alexandra.

Kebahagiaan pm terpancar dari senyum yang diperlihatkan oleh Nora Alexandra atas kebebasan suaminya itu.

Momen kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang diunggah dalam laman Instagram sang kuasa hukum @Gendovara, Selasa (2/8/2022). (instagram/@Gendovara)

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Jerinx Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Keluar Penjara Akhir Bulan Ini

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini