Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penabuh drum grup musik Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui elektronik terhadap Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu bebas dari cuti bersyarat yang berhasil dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini
Kendati begitu, Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nora Alexandra Penjamin Jerinx
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.
Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.
“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”
Baca juga: Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan