TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Jerinx SID resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, mengungkapkan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ujarnya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Lantas, apa itu cuti bersyarat?
Dikutip dari laman lapasbekasi.kemenkumham, cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Adapun syarat cuti bersyarat yakni sebagai berikut:
a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
b. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana;
c. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
d. Cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan;
e. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko, dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
f. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan;
g. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;