News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Dinyatakan Bebas, Nora Alexandra dan Suami Pernah Beberkan Rencana Ini

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra dan suami pernah membeberkan rencana yang ingin dilakukan saat Jerinx SID sudah dinyatakan bebas.

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini.

Sebelumnya, baik Jerinx SID maupun Nora Alexandra memiliki rencana pasca Jerinx dinyatakan bebas.

Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.

Diketahui, Jerinx SID bebas dijadwalkan pada pukul 11.00 WITA.

"Iya (bebas)," terang Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Tribunnews.

Kebebasan Jerinx SID dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bago Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," imbuh Gendo.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Ia dikenai hukuman atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Kendati dinyatakan bebas, Jerinx mash harus wajib lapor lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo.

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini