TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini.
Sebelumnya, baik Jerinx SID maupun Nora Alexandra memiliki rencana pasca Jerinx dinyatakan bebas.
Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.
Diketahui, Jerinx SID bebas dijadwalkan pada pukul 11.00 WITA.
"Iya (bebas)," terang Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Tribunnews.
Kebebasan Jerinx SID dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bago Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."
"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," imbuh Gendo.
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Ia dikenai hukuman atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Kendati dinyatakan bebas, Jerinx mash harus wajib lapor lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo.