News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya. Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita, mantan ART Ibunya dan suaminya, Endrianto.

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Sidang Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Dipercepat karena Masa Tahanan Hampir Habis

 Sidang kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir akan dipercepat.

Mulanya sidang dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Mulai pekan depan, sidang akan digelar sebanyak dua kali tiap minggu.

Baca juga: Geram Riri Khasmita Terus Berkelit, Nirina Zubir Minta Mantan ART Bersumpah di Bawah Al-Quran

Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sebab, kata majelis hakim keputusan ini diambil lantaran masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto (istimewa)

"Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan)," kata hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek dalam di ruang sidang, hari ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

"Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa," jelas hakim ketua.

Lebih lanjut untuk sidang beragendakan tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

"Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus," pungkas hakim ketua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini