News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Usai Bebas, Jerinx SID Ingin Fokus Program Anak dan Main Band

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen kebebasan Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang diunggah dalam laman Instagram sang kuasa hukum @Gendovara, Selasa (2/8/2022).Jerinx SID sudah menyiapkan langkah usai bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID sudah menyiapkan langkah usai bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu saat ini ingin lebih fokus membangun rumah tangga bersama sang istri, Nora Alexandra.

Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Baca juga: Pamer Foto Berduaan dengan Jerinx, Nora Alexandra Malah Dinyinyiri Netizen

"Dia bilang mau fokus program bayi, mau hooneymoon. Cuma saya enggak tahu detailnya kapan," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana lewat sambungan telepon, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Jerinx kini akan fokus untuk kembali bermusik bersama Superman Is Dead (SID) dan kembali membangkitkan bisnisnya yang telah lama terbengkalai.

"Dia pastinya akan fokus di karya bareng SID dan Mami Nora," ujar Gendo.

"Kemudian juga pastinya menjaga keharmonisan rumah tangga dan ingin punya anak, jadi itu aja prioritasnya, karir, bisnis, karya," sambungnya.

Baca juga: Jerinx Bebas, SID: Tiga Perompak Senja Kembali Utuh

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx telah bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kebebasan Jerinx menyusul permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.Jerinx SID sudah menyiapkan langkah usai bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui jika Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Sebut Akan Fokus Program Bayi Tabung Usai Jerinx Bebas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini