Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat status Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, sang artis melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski keluar negeri, karena status Nikita Mirzani tersangka, maka artis yang biasa disapa Nyai ini wajib melakukan wajib lapor.
Sebelumnya saat ke luar negeri dalam status Nikita Mirzani tersangka, ibu djua anak ini pun telah melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Pulang Dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Wajib Lapor, Mengaku Sakit Usai Operasi Jahitan Belum Kering
Diketahui perjalanan Nyai ke luar negeri untuk mengecek kondisi kesehatannya.
Nah, apakah hal yang sama akan dilakukan Nikita Mirzani?
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan hingga saat ini ia belum mengetahui pasti apakah ibu tiga anak itu akan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk sementara ini belum ada, belum ada informasi kalau dia mau ke luar negeri (lagi)," ujar Fahmi Bachmid kepada Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Hingga saat ini mantan kekasih John Hopkins itu masih menjalani wajib lapor karena statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Telah Jalani Wajib Lapor
"Oiya kalau wajib lapor itu memang harus di jalankan. Seminggu dua kali biasanya," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa dirinya belum bisa menegaskan kapan wajib lapor Nikita Mirzani akan selesai.
Yang jelas Fahmi menyebut wajib lapor kemungkinan akan selesai dalam waktu dekat.
"Saya engga tahu (wajib lapor sampai kapan) ngga bisa saya jelasin ini. Mungkin bentar lagi selesai," pungkas Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sempat pergi ke luar negeri.