TRIBUNNEWS.COM - Artis Nathalie Holscher mendapat beberapa aset setelah cerai dengan komedian Sule.
Sule memberikan aset dua buah mobil mewah, rumah, dan uang bulanan untuk anaknya dengan Nathalie Holscher, Adzam Andriansyah Sutisna.
Diungkapkan kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili bahwa kliennya memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, nafkah untuk Adzam, dan rumah kepada Nathalie Holscher.
"Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan," ujar Bahyuni, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Dugaan Penyebab Keretakan Rumah Tangga Nathalie-Sule, sang Adik Singgung soal Ibu Sambung yang Baik
"Kemudian rumah juga ikut diberikan kepada ibu Nathalie, itu poinnya yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," tambah Bahyuni.
Pihak Sule tidak merasa keberatan dengan hal tersebut karena sudah berdasarkan kesepakatan dari sebelumnya.
"Karena (sudah) sepakat tidak ada keberatan," kata Bahyuni.
Bahyuni juga menyampaikan, hari ini salinan putusan sudah dapat diambil.
Namun, untuk akta cerai masih menunggu sekitar dua minggu.
"Hari ini salinan putusan sudah bisa diambil dan untuk akta cerai nunggu dua minggu," tutur Bahyuni.
Nasib pernikahan antaran Sule dengan Nathalie Holscher telah ditentukan hari ini, Rabu (10/8/2022).
Pengadilan Agama Cikarang menggelar sidang perceraian Sule dan Nathalie Holscher dengan agenda pembacaan putusan.
Mejelis hakim membacakan putusan tersebut di hadapan kuasa hukum keduanya.
"Sidang dengan acara pembacaan putusan antara penggugat Nathalie Holscher dengan Kang Sule."
Baca juga: Diputus Cerai, Sule Berikan 2 Unit Mobil dan Rumah untuk Nathalie Holscher
"Hari ini udah ada putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya, pertama menjatuhkan talak dari kang Sule pada ibu Nathalie, kedua para bersangkutan wajib mematuhi apa yang telah mereka sepakati," jelas kuasa hukum Sule, Bahyuni.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebelum putusan, Sule dan Nathalie Holscher sudah menjalani proses mediasi, pembacaan gugatan, hingga mendengar keterangan saksi di dalam sidang.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)