News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila Divonis 4.5 Tahun Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT selebgarm Bogor telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Cibinong.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, hakim meyakini Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan ke Cut Intan Nabila.

Baca juga: Cut Intan Nabila Maafkan Armor Toreador Tapi untuk Rujuk Tidak Mungkin

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2024).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Untuk pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai publik figur seharusnya memberikan sauri tauladan yang baik, perbuatan armor bukan pertama kali dilakukan, dan perbuatan armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," beber majelis hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding.

Cut Intan Nabila akui sudah terbiasa di-KDRT Armor. (Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi)

Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini