News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Sudah Agendakan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadwalnya Masih Tunggu Timsus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Polri menyatakan telah mengagendakan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai saksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya telah mengagendakan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai saksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sudah masuk agendanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi  Cinta Pertamanya Kini Diuji Insiden Kematian Brigadir J

Namun begitu, Dedi masih enggan membeberkan perihal jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi. Hal yang pasti, nantinya dia bakal diperiksa oleh Timsus.

"Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. (Grup WA via Tribunnews.com)

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Polri Fokus Percepat Penyelesaian Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

 Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara itu dipercepat agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Atur Soal Obstruction of Justice

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini