Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporannya terhadap mantan pengacaranya, Halim Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui Cynthiara Alona melaporkan mantan kuasa hukumnya, itu dengan tuduhan penipuan dan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Namun, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hampir 5 jam Cynthiara menjalani pemeriksaan, 19 pertanyaan dilayangkan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sembilan belas pertanyaan, tentang perkara ini aja," ujar kuasa hukum Cynthiara Alona, Wariono Achmad, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Alami Kerugian Rp 800 Juta, Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara yang Jual Aset Miliknya
Cynthiara menyebut pemeriksaannya hari ini cukup detail, sebab penyidik menanyakan semua kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Penyidik saya fair sekali, teliti sekali," ucap Cynthiara.
Lebih lanjut, Cynthiara meminta mantan kuasa hukumnya itu untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kalau meresa benar, dia ucapkan dong tunjukkan buktinya jagan tutup mulut, dia koar-koar karena saya sedang tidak berkutik (Saat di penjara) nah sekarang udah keluar ya ayu mana," tegas Cynthiara.
"Dia ngga mau buka suara karena dia tau apa yang dia lakukan. Kami sudah menemukan apa yang anda lakukan ke kami," pungkas Cynthiara Alona.
Sekadar informasi, Cynthiara Alona mengaku bahwa kos-kosan miliknya berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut. Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.
Sementara itu, sisanya Rp 800 juta tidak diterima oleh Alona maupun ibunya, padahal ia sempat minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.
Cynthiara melaporkan Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).
Laporan Polisi bernomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Cynthiara Alona, Waryono Achmad.