TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nirina Zubir kecewa dengan vonis hukuman notaris kasus mafia tanah yang dianggap ringan.
Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir masih terus bergulir.
Kali ini, sidang putusan vonis untuk notaris kasus mafia tanah.
Notaris kasus mafia tanah tersebut hanya divonis 2,8 tahun.
Bagi keluarga Nirina Zubir, vonis tersebut dianggap terlalu ringan.
Mengingat saat ini para terdakwa kasus mafia tanah sudah mendekam selama 9 bulan di dalam penjara.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun
Dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi, Rabu (17/8/2022), salah satu keluarga Nirina Zubir yang bernama Fadlan mengungkapkan kekecewaannya.
"Kecewa ya dengan keputusan hakim, 2 tahun 8 bulan ya, apalagi mereka udah 9 bulan di tahanan tinggal 1 tahun 9 bulan," ujar Fadlan.
Fadlan tak bisa berbuat banyak hal karena keputusan sudah di tangan hakim.
Sehingga, Fadlan hanya bisa meluapkan rasa kekecewaannya saat ditemui awak media.
"Mereka sudah ngambil keputusan ya itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini, kenapa notaris-notaris diberi hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.
Padahal, selama ini bukti-bukti terkait kasus mafia tanah sudah jelas diserahkan kepada pengadilan.
Para notaris-notaris ini terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
"Bukti-bukti kayaknya istilahnya mau lolos dari lubang jarum nggak mungkin bisa dan udah dikuatin juga dengan pertimbangan mereka," ujar Fadlan.