TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee memberi tanggapan soal dirinya resmi dilaporkan oleh pengacara persatuan dukun, Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo resmi melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Alasan pengacara persatuan dukun melaporkan Richard Lee karena ia dianggap merugikan beberapa dukun.
Akibat dari laporan tersebut Richard Lee terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Bantah Peras dr Richard Lee, Razman Arif Akui Justru Ditransfer 100 Juta dan Diberi Sepatu LV
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Richard Lee memberi tanggapan soal dirinya dilaporkan oleh persatuan dukun.
"Saya juga bingung, aku sampe kasih tau ke pengacaraku kan, ini deliknya di mana ya, kok aku bisa dilaporin ya," beber Richard, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Nyaris Tertipu Medina Zein, dr Richard Lee Ngaku Ditawari Alat Laser Bekas, Curhat Klinik Tutup
"Kok bisa diterima ya laporannya, aku juga bingung," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan mengenai kejadian sebenarnya kepada awak media.
"Saya kan nanya, Mas Jindan bisanya apa, trus dia bilang dia kebal tembak, boleh nggak tes, terus kalau dia nggak bisa kenapa nyalahin saya," terang Dr. Richard.
"Kan kalau dia bisa, dia dapet Iphone, nggak bisa gue malah dapet laporan," tambahnya sambil tertawa.
Sementara itu, pengacara persatuan dukun melaporkan dr Richard karena geram dengan sikapnya.
Menurut pengacara persatuan dukun ada salah satu scane yang sudah dijanjikan tidak perlu dimasukkan dalam podcast, namun Richard memasukkan dalam podcast-nya.
Mendengar hal tersebut Richard membenarkan mengenai salah paham atas dirinya dengan pengacara persatuan dukun.
"Pertama dia udah minta detail pertanyaan, kita kasih semua pertanyaannya, semua pertanyaan itu ditanyakan ke dalam podcast," jelas Richard.