News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Isa Zega bebas murni dari jeratan hukum atas laporan Nikita Mirzani soal Kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isa Zega kini bisa bernafas lega. 

Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Isa Zega bebas murni dari jeratan hukum atas laporan Nikita Mirzani soal Kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Diketahui bahwa Isa Zega sempat menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Pondok Bambu. 

Baca juga: Divonis Bebas, Isa Zega Harap Nama Baiknya Dibersihkan dari Tudingan Nikita Mirzani

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief. Elza menyebut bahwa kliennya tidak terbukti dalam dakwaannya telah melanggar hukum dan dinyatakan bebas murni. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega tidak terbukti dakwaan alternatif ke satu atau kedua. Dua memberikan terdakwa dari dakwaan alternatif ke satu dan kedua," ujar Elza membaca putusan majelis hakim saat jumpa pers di kawasan Mentang Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022). 

"Memurnikan kembali harkat martabat terdakwa seperti semula, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, mengembalikan batang bukti satu flashdisk screen shot, instagram dan video," lanjutnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Kehilangan Pekerjaan Karena Dituduh Dalang Pemukulan Isa Zega

Isa Zega dinyatakan bebas murni pada Kamis 25 Agustus 2022 dari rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. 

"Kemarin, kan putusan kemarin," tutur Elza. 

Atas putusan tersebut Isa Zega berharap nama baiknya segera diberiskan atas kasusnya terhadap Nikita Mirzani. Sehingga dirinya bisa kembali menjalani hidup seperti sediakala. 

Diketahui sebelumnya, kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen alibata City pada 3 November 2020.   

Baca juga: Panggil Isa Zega Bencong dalam Persidangan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah.   

Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.  

Namun, setelah diproses hukum, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.   

Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.   

Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.   

Baca juga: Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Kata Damai untuk Isa Zega

Sehingga Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Manajer Lucinta Luna itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani. 

Isa Zega (kanan) dan tim kuasa hukumnya Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat(26/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini