Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Pardiyana baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu
Melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiyana mengaku kaget dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan aset.
Baca juga: Konflik Masih Berlanjut, Rizky Febian Anggap Teddy Pardiyana Tak Punya Itikad Baik
Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh polisi sejak beberapa waktu lalu.
Teddy Pardiyana bahkan sudah menjalani BAP dengan status barunya itu.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget," ujar Wati Trisnawati kuasa hukum Teddy dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8/2022).
"Kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk," tuturnya.
Wati mengatakan bahwa ada penyesalan dari Teddy yang ingin melunasi hutang almarhumah Lina Jubaedah senilai Ro 115 juta dari penjualan mobil senilai Rp 120 juta.
Baca juga: Mahalini Ngomel Pada Rizky Febian Gara-gara Becanda Saat Syuting Bareng
Teddy merasa tindakannya malah jadi bumerang karena dilaporkan oleh Rizky Febian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri," ujar Wati.
"Kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," tambahnya.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Teddy Pardiana dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan atas beberapa aset seperti kos-kosan, mobil dan uang senilai Rp 5 Miliar.
Baca juga: Rizky Febian Puji Putri Delina, Kuat dan Sabar seperti Lina Jubaedah: Kita Tahu yang Sesungguhnya
Selain itu 12 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina diduga juga belum dikembalikan oleh Teddy.
Ke 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.