Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Pardiyana baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu
Melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiyana mengaku kaget dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan aset.
Baca juga: Konflik Masih Berlanjut, Rizky Febian Anggap Teddy Pardiyana Tak Punya Itikad Baik
Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh polisi sejak beberapa waktu lalu.
Teddy Pardiyana bahkan sudah menjalani BAP dengan status barunya itu.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget," ujar Wati Trisnawati kuasa hukum Teddy dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8/2022).
"Kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk," tuturnya.
Wati mengatakan bahwa ada penyesalan dari Teddy yang ingin melunasi hutang almarhumah Lina Jubaedah senilai Ro 115 juta dari penjualan mobil senilai Rp 120 juta.
Baca juga: Mahalini Ngomel Pada Rizky Febian Gara-gara Becanda Saat Syuting Bareng
Teddy merasa tindakannya malah jadi bumerang karena dilaporkan oleh Rizky Febian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri," ujar Wati.
"Kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," tambahnya.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Teddy Pardiana dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan atas beberapa aset seperti kos-kosan, mobil dan uang senilai Rp 5 Miliar.
Baca juga: Rizky Febian Puji Putri Delina, Kuat dan Sabar seperti Lina Jubaedah: Kita Tahu yang Sesungguhnya
Selain itu 12 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina diduga juga belum dikembalikan oleh Teddy.
Ke 12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Hasil Mediasi Terakhir Antara Teddy Pardiyana dan Rizky Febian
Kuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati membeberkan hasil mediasi terakhir sebelum adanya laporan dari Rizky Febian.
Pertemuan itu berlangsung pada Desember 2020 dan Januari 2021 di mana mereka mencapai mufakat bahwa Teddy Pardiyana akan memberikan sertifikat kos-kosan milik Rizky Febian.
Baca juga: Video Rizky Febian Peluk Adzam Viral, Nathalie Holscher Terharu
Pihaknya mengklaim bahwa syarat Rizky Febian membayarkan sebesar Rp 500 juta untuk kos-kosan tersebut dikembalikan sudah disetujui.
Wati menjelaskan alasan kliennya meminta uang tersebut karena mengaku untuk mengganti uang miliknya yang juga digunakan untuk membeli kos-kosan itu.
"Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan Rp 500 juta asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka (Rizky & Putri)," kata Wati Trisnawati dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8/2022).
"Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan," terangnya.