News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania sudah usai. Anak penyanyi Nia Daniaty tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.

Namun, bagi korban, kasus itu belum selesai. Mereka yang berjumlah 179 orang meminta Olivia Nathania mengembalikan uang senilai Rp 8.1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar," kata Mila Ayu Dewata Sari, tim kuasa hukum korban, di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Selain itu, kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar uang korban bisa dikembalikan seluruhnya.

Dalam gugatan tersebut terdapat tiga nama, tergugat satu yakni Olivia Nathania, kedua Rafly Novianti Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati.

Baca juga: Nia Daniaty Kini Urusi Anak Olivia Nathania, Ungkap Kesedihan Sang Cucu, Menangis Kangen Mama

Diduga Rafly maupun Nia ikut menikmati uang dugaan penipuan tersebut.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ucap Desi.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini,"

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara.

"Sidang pertama akan dilaksanakan Rabu, 7 September 2022," pungkas Desi.

Diketahui jika Olivia Nathania alias Oi divonis 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini